
KISARAN (MIMBAR) - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba saat akan ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan di Medan melakukan perlawanan. Karena melakukan perlawanan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka, demikian dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Selasa (21/1/2020).
"Kita terpaksa menembak kaki kedua tersangka yakni Dahrun Harahap (45) warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38) warga Tanjungbalai karena mereka melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas", kata Kapolres didampingi Sekda, Taufik Zainal Abidin Siregar, Dandim 0208/As, Letkol Sri Marantika Beruh, Danlanal TBA, Letkol Dafris saat melihat kedua tersangka di RSU HAMS Kisaran.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kedua tersangka berhasil kita tangkap saat pengembangan kasus tersangka Baktiar sebelumnya. Dari para tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sekira 0,5 kg sabu yang dikemas dalam plastik yang dimasukkan dalam kaus kaki. Selain sabu, turut diamankan sejumlah uang, sepucuk air soft gun, buku tabungan dan barang bukti lainnya.
Kapolres menyebutkan kedua tersangka diancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Edo)