Kasus Suap Wali Kota Medan, Sekda Pemko Medan Jadi Saksi Untuk Mantan Kadis PU Medan

Kamis, 02 Januari 2020 | 20.49 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Alrahman memberikan kesaksian untuk mantan Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari terdakwa pemberi suap kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

"Saya tidak mengetahui tentang anggaran yang dipergunakan Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin saat pergi ke Jepang" katakannya saat memberikan kesaksian untuk Isa Ansyari terdakwa pemberi suap kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kamis (2/1/2020).

Menanggapi pernyataan Wiriya, Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz mengkritik kinerja Wiriya selaku Sekda Pemko Medan. Ia menilai Wiriya sebagai Sekda telah lalai mengawasi prosedur lawatan sejumlah OPD dan Walikota Medan ke Jepang.

Dikatakan Wiriya, soal perjalan dinas ke Jepang, ada di Asisten Pemerintah yang jadi kordinator kunjungan ke Jepang. Anggaran Sister City ini ditampung di Bagian Umum, ada pembicaraan di sana.  

Meski diakuinya secara prosedur administrasinya tidak benar. Alurnya dari Bagian Umum ke Wali Kota dan ke Asisten Pemerintahan. Ada pembicaraan di sana, tapi ia mengaku kurang mengetahuinya.

Dari rombongan ke Jepang, Wiriya mengaku ada beberapa orang yang tak punya kepentingan, namun ikut berkunjung ke Ichikawa. Diantaranya ada Istri Wali Kota Rita Maharani dan kedua anaknya. Kemudian ada istri dari Kadis Pendidikan Kota Medan, total ada empat orang. Kendati demikian, Wiriya meyakini keempatnya menggunakan dana pribadi.

Kemudian dalam persidangan tersebut, JPU KPK Zainal Abidin kemudian mempertanyakan pengetahuan Wiriya terkait perpanjangan waktu kunjungan yang terjadi dan sifat dari lawatan ke Jepang. Sebab sangat disayangkan kunjungan ke Jepang yang memakan biaya cukup besar, hanya memperoleh baju pemadam kebakaran.

“Perjalanan dinas di Jepang adalah agenda tahunan. Pemko sudah meminta izin ke Gubernur soal ini, agar Visa kami disetujui. Cuma ada terjadi penambahan waktu dan sebagainya di sana yang saya tidak tahu, Aspem yang cerita,” tuturnya lagi.

Adapun saksi yang dihadirkan KPK selain Wiriya, tampak diantaranya PNS di Dinas PU Togar Situmorang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Khairul Syahnan, Staf Kadis PU, Wahyu Hidayat, Kontraktor I Ketut Yada, Pengusaha perempuan Ayen alias Yancel dan Edy Zalman mantan PNS. 

Dari penuturan beberapa saksi di atas beberapa proyek di Dinas PUPR Kota Medan diketahui diserahkan ke beberapa rekanan. Mereka adalah sebagian dari 60 saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.

Perusahaan penerima tender infrastruktur diantaranya ada Saka Group milik politisi Akbar Himawan Buchari, Thomas Group milik Thomas Purba dan satunya diserahkan ke Sutan Group. Selain itu proyek juga diterima Ayen dan temannya I Ketut Yada dengan nilai ditaksir ratusan milyar rupiah.

“Jadi saya kenal dengan Pak Eldin. Saya minta pekerjaan ke dia, dan dia bilang jumpai saja pak Isa Ansyari (Terdakwa). Setelahnya, saya ditawari oleh Pak Isa proyek infrastruktur yang kemudian kami kerjakan berdua bersama I Ketut Yada,” Ayen.

I Ketut Yada pun membenarkan dan mengaku diperintah untuk menyiapkan fee proyek untuk Kadis PU Isa Ansyari. Ia mengaku nilai proyek yang ia kerjakan bersama Ayen mendapat untuk sekitar Rp500-800 juta. “Ada diminta siapkan fee 10 persen. itu saya disuruh Ayen,” ujar Yada yang mana keterangannya dibantah Ayen. (rr)

KOMENTAR