
MEDAN, (MIMBAR) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS menyebut jumlah penduduk miskin Kota Medan terus saja bertambah. Buktinya, setiap pertemuan dengan dewan tetap ngeluh belum dapat bantuan.
Namun kata Hendra, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya tidak mampu mengentaskannya. Padahal Kota Medan sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.
“Berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2019 warga miskin di Kota Medan tercatat 463.000 hampir 20 persen dari jumlah penduduk Kota Medan yang berjumlah 2,6 juta jiwa, sementara yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian sosial hanya 65.342,” ujar Hendra DS kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).
Dikatakannya, ada tiga program bantuan dari pemerintah pusat untuk warga miskin, diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Sekarang ini kata Hendra, masyarakat sangat cemas dengan semakin tingginya harga-harga kebutuhan pokok, ditambah lagi rencana pemerintah menaikkan harga gas 3 kg.
Juga dengan kenaikan BPJS yang semakin memperberat kehidupan warga miskin. Hendra berharap ke depan bantuan untuk warga miskin bisa tepat sasaran dan itu menjadi tanggung jawab kepala lingkungan (Kepling) dan lurah artinya Lurah dan Kepling merupakan ujung tombak untuk mengetahui status sosial warganya.
Sebab fakta di lapangan sampai saat ini cukup banyak warga yang mengaku miskin hanya untuk mendapatkan bantuan gratis dari pemerintah. Untuk itu lanjut Hendra pihaknya mengusulkan bagi warga yang mendapat bantun dari pemerintah pusat maupun Pemko Medan di depan pintu rumahnya wajib dipasang stiker dengan tulisan ‘rumah ini penerima bantuan miskin’.
“Sebenarnya kalau Perda No 5 tahun 2015 ini benar-benar diterapkan tidak akan ada lagi warga miskin di Kota Medan. Makanya kita terus mendesak agar Pemko Medan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sehingga Perda ini bisa segera dijalankan" sebut Hendra. (01)