
MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan Abdul Latif MPd menghimbau kepada semua pihak baik Plt Wali Kota Medan Ir H. Akhyar Nasution maupun Rusdi Sinuraya untuk menerima hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas gugatan Rusdi Sinuraya menolak pemecatan dirinya menilai Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 yang dinilai cacat hukum.
"Kepada semua pihak agar menerima semua keputusan yang dilakukan oleh PTUN, baik dari pihak Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution ataupun dari pihak Rusdi Sinuraya, agar Kota Medan tetap aman dan kondusif" himbau Latif.
Ditambahkannya sebentar lagi Kota Medan akan melakukan pesta Demokrasi yaitu pemilihan Wali Kota Medan Periode 2020-2025, jadi diharapkan Kota Medan tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat merasa tenang.
Seperti diketahui bersama, bahwa Rusdi masih merasa bertanggung jawab terhadap PD Pasar, pasalnya, Rusdi Sinuraya selaku Direktur PD Pasar yang telah diberhentikan dengan Surat Keputusan Wali Kota Medan No.821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 tidak mengizinkan Sekda menggunakan ruangan kerja yang digunakannya selama ini untuk tempat rapat. Akibatnya, aksi tarik menarik dan dorong dengan petugas Satpol PP pun sempat terjadi.
Sebelumnya Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah, Senin (27/1/2020).
Meski suasana sempat memanas namun tidak berakhir ricuh, sebab aparat Polrestabes Medan bersama Kodim 0201/BS dengan cepat menenangkan situasi. (rel)