Bupati Asahan Resmikan Kantor Inspektorat

Rabu, 22 Januari 2020 | 13.27 WIB

Bagikan:

KISARAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc meresmikan pemakaian kantor Inspektorat Asahan yang baru di jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Rabu (22/1/2020). Sebelumnya kantor Inspektorat Asahan berada di jalan HOS Cokroaminoto - Kisaran.

Tampak hadir Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Asahan, Kajari Asahan, Kasdim 0208 Asahan, Asisten, Asisten, OPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya.

Inspektur Asahan, Zulkarnain Nasution, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa keberadaan gedung baru ini merupakan suatu kebutuhan untuk menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Gedung baru ini juga dilengkapi fasiltas penunjang kinerja pengawai, masing-masing pejabat struktural, auditor dan P2UPD menempati ruang tersendiri yang refresentatif. Gedung ini juga dilengkapi ruang pemeriksaan, 2 ruang aula, mushola dan gedung arsip.

"Sesuai dengan amanat pasal 385 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pasal 1 angka 1, pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 7 ayat (1) huruf j kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasannya, gedung ini juga dilengkapi ruang koordinasi antara APIP dan APH", kata Zulkarnain.

Lebih lanjut, Zulkarnain menyampaikan dalam rangka menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan peyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa. Seluruh ruangan memakai mobiler yang berkualitas dan dipasang alat pendingin ruangan. Gedung baru ini dijadikan spirit baru meningkatkan kinerja pengawai dan optimisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi APIP.

Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Drs Rahmad Syafi'i, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Inspektorat sebagai pengawas merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di Pemerintahan dan arah pembangunan Pemerintah Daerah. Inspektorat harus mampu mereviuw rencana kerja setiap OPD dan ikut serta dalam penataan kelembangaan.

Inspektorat tidak hanya memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan di setiap OPD tetapi juga sebagai pendamping OPD dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan mampu memberikan konsultasi kepada OPD. Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Sumatera Utara sangat berterima kasih kepada Bupati Asahan yang telah memperkuat APIP yang ada di Asahan dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup bagus.

Bupati Asahan, H Surya, BSc dalam arahannya mengatakan bahwa pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen Pemerintahan, merupakan kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran serta tugas dan fungsi Pemerintahan terlaksana dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan.

Untuk meningkatkan kinerja APIP didalam melakukan pengawasan, Pemkab Asahan memfasilitasi sarana dan prasarana yang baik, melalui dukungan APBD Asahan tahun 2019 Pemkab Asahan membangun Gedung Inspektorat. Pembangunan gedung ini sebagai komitmen Pemkab Asahan memperkuat peran Inspektorat sebagai APIP yang memiliki posisi sangat strategis dari fungsi manajemen untuk mewujudkan visi misi Pemkab Asahan yang religius sehat cerdas dan mandiri.

Berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 43 dan pasal 44 menyebutkan Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah dan pengalihan status barang milik daerah. "Berdasarkan Permendagri tersebut saya tetapkan penggunaan gedung ini kepada Inspektorat Asahan", kata H Surya.

"Kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah, saya harapkan agar gedung yang kita resmikan ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara sebaik-baiknya untuk menunjang kinerja Inspektorat Asahan didalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah", kata H Surya.

Pemkab Asahan akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Asahan tahun 2016-2021 adalah pemerataan dan percepatan penuntasan pembangunan sesuai dengan visi misi Pemkab Asahan. Disamping itu Pemkab Asahan terus berkomitmen mewujudkan Pemerintah Good Governance dan Clean Government.

"Jangan manfaatkan jabatan pengawas yang diberikan ini dengan sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan tupoksi kerja, tetapi jalankan amanah jabatan ini sesuai dengan tupoksi kerjanya", kata H Surya. (Edo)

KOMENTAR