
KISARAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc di dampingi Asisten III, Khaidir Afrin SE, Kadis Kominfo, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Kaban Kesbang Pol, Drs Sorimuda Siregar dan Kabag Hukum, Edi Sukmana SH menerima audensi Wahyu Adi dan keluarga di ruang kerja Bupati Asahan, Senin (2/12/2019).
Audensi tersebut merupakan tindak lanjut terkait postingan yang diunggah di akun media sosial milik Wahyu Adi pada Oktober 2019 lalu yang telah menimbulkan polemik hingga berujung pada pelaporan ke pihak berwajib. Postingan berjudul “nonton bareng orang “telanjang di rumah dinas Bupati Asahan". Wahyu Adi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Bupati Asahan. Wahyu Adi berjanji kedepannya akan memperbaiki sikap dan perilaku khususnya dalam menggunakan media sosial.
Bupati Asahan menyambut baik audensi ini. Terkait permohonan maaf Wahyu Adi, Bupati Asahan menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya telah memaafkan perbuatan yang dilakukan Wahyu Adi. Bupati berpesan agar sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Panca Prasetya Korpri. Sebagai umat beragama alangkah baiknya kita tidak memposting hal hal yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat. "Secara pribadi saya telah memaafkan, selanjutnya jadilah ASN yang baik dan benar sesuai nilai nilai Panca Prasetya Korpri dan lebih bijaklah menggunakan media sosial”, kata Bupati.
Kabag Hukum Setdakab Asahan, Edi Sukmana SH menyampaikan bahwa secara pribadi Bupati Asahan telah berbesar hati memaafkan perbuatan Wahyu Adi. Namun terkait pengaduan yang telah dilayangkan ke Polres Asahan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut ke pihak berwajib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kadis Kominfo Asahan sangat menyayangkan timbulnya postingan di halaman facebook milik Wahyu Adi tersebut. Jika saja setiap pemilik media sosial lebih mengintrospeksi diri dalam menyebarkan informasi, tentu setiap postingan di media sosial tidak akan merugikan seseorang atau golongan dan tidak menimbulkan kontroversi di tengah tengah masyarakat.
Hidayat menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah berulang kali memberitahukan kepada setiap pemilik media sosial untuk lebih berhati hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Karena setiap informasi yang kita berikan, hendaknya dapat dipastikan kebenarannya, tidak menimbulkan multi tafsir bagi para pembaca serta tidak merugikan seseorang atau golongan. "Sewajarnya kita memperhatikan adab dan etika dalam memberikan informasi, khususnya melalui media sosial", kata Hidayat. (Edo)