Zulfansyah : Dinas PU Medan Bakal Putus Kontrak Kerja

Jumat, 29 November 2019 | 17.48 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Plt Kadis PU Kota Medan Zulfansyah mengatakapn, jika pengerjaan rekanan Dinas PU Kota Medan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu 20 Desember 2019 mendatang, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja. Jadi, jangan heran kalau terjadi kekisruhan dan protes jika hal itu terjadi nanti.

"Kenapa hal itu dilakukan, karena jika pengerjaan tidak selesai sebagaimana yang telah ditentukan para rekanan masuk dalam kategori telah menyalahi kaidah perencanaan dan nantinya akan ditampung lagi dananya pada P-APBD" jela Plt Kadis PU Kota Medan Zulfansyah kepada wartawan di Balai Kota Medan, Jumat (30/11/2019).

Diakuinya, tidak bisa mengendalikan pekerjaan ini secara langsung karena keburu sudah terikat kontrak dengan pekerjaan yang dilakukan rekanan tersebut.

Dijelaskannya, indikator suatu keberhasilan pekerjaan, ketika orang tidak ada lagi mengeluhkan jalan rusak, drainase mampat, rumah kebanjiran dan lainnya. Kalau keluhan itu tidak ada lagi, berarti itu suatu keberhasilan awal.

Agar parit tidak mengalami penyumbatan, dimensinya harus sesuai dan bisa menampung beban curah air yang datang. Permasalahan ini, sudah saling kait mengkait. Kenapa terjadi, karena peruntukan lahan di kawasan resapan sudah diduduki masyarakat dan kawasan hijau hampir tidak ada lagi. Akibat tidak ada kawasan hijau, sebagaimana istilah retnov, hujan yang turun tidak ada lagi yang meresap karena semua air mengalir ke drainase dan sungai.

"Kenyataannya saat ini curah hujan, semua masuk parit karena kawasan hijau sudah diduduki bangunan-bangunan tinggi, demi kebaikan, biasanya kalau memulai kebaikan selalu banyak tantangan memang tidak sekarang bagusnya. Jadi jangan heran jika ada parit yang pengerjannya separuh dan sisa uangnya dikembalikan lagi dan masuk lagi ke APBD" katanya. (01)

KOMENTAR