MEDAN, (MIMBAR) - Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan memastikan hewan-hewan yang akan di kurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1439 H, Rabu (22/8) mendatang layak dan baik dari segi kesehatan maupun sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Hal ini telah diteliti oleh tim pemeriksa kelayakan hewan kurban yang sengaja diturunkan oleh Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S M.Si untuk memberikan kepastian bahwa hewan-hewan kurban tersebut layak untuk dikurbankan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Tim ini nantinya akan terus turun pada jam kerja ke tempat penampungan hewan kurban yang ada di Kota Medan.
Tim pemeriksa yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ikhsar Marbun bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, mengecek kelayakan hewan di sejumlah tempat penampungan hewan kurban diantaranya di Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang dan akan terus dilaksanakan pengecekan di kecamatan-kecamatan lainnya yang terdapat tempat penampungan hewan kurban hingga Hari Raya Idul Adha mendatang.
Dikatakan Wali Kota, pengecekan ini diharapkan dapat menjamin kualitas hewan kurban yang nantinya beredar dan dikonsumsi oleh warga Medan pada Hari Raya Idul Adha 1439 H. Tercatat hingga Minggu (19/8) hewan yang akan dikurbankan mencapai 8.433 ekor dengan perincian 6.399 ekor lembu dan 2.043 ekor kambing dan kemungkinan akan terus bertambah. Mengingat begitu besarnya jumlah peredaran daging kurban nantinya, Wali Kota ingin memastikan masyarakat mendapatkan daging yang layak konsumsi dan menyehatkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ikhsar Marbun, saat meninjau dan mengecek bersama tim mengatakan, jika ada hewan yang ternyata tidak layak atau yang tidak sesuai syarat menjadi hewan kurban menurut syariat Islam maka Distanla Kota Medan tidak akan mengeluarkan surat keterangan kelayakan kurban, dan melarang pedangang menjual hewan tersebut untuk kepentingan ibadah kurban. (01)
