MEDAN, (MIMBAR) - Fraksi PDI P DPRD Medan warning Pemko Medan akan menolak usulan pengajuan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan bila pengajuan itu sekedar mencari keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan pedagang. Perda diharapkan mampu mewujudkan peningkatan pedagang terutama kalangan ekonomi kecil.
“Fraksi PDIP dengan tegas akan menolak Ranperda jika tujuannya hanya merubah badan usaha PD Pasar menjadi PUD Pasar tanpa meningkatkan pelayanan,” tegas Boydo HK Panjaitan SH selaku juru bicara Fraksi PDIP saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum terhadap usulan Ranperda kota Medan tentang Ranperda PUD, Senin (13/8/2018).
Untuk itu, PUD Pasar dalam operasional nantinya tidak semata mata mencari keuntungan saja. Akan tetapi mampu memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pengelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman.
Masih dalam pemandangan umumnya, Boydo mempertanyakan berapa pasar tradisional di Kota Medan dan berapa assetnya yang berpinda tangan. Juga Boydo mempertanyakan berapa total kekayaan awal PUD yang akan dibentuk.
Selain itu, Fraksi PDI P mempertanyakan Pemko Medan soal langkah apa yang telah dilakukan terkait relokasi/revitalisasi Pasar Timah dan Pasar Pringgan Medan. Fraksi PDI P menyarà nkan agar kedua pasar tersebut dilakukan secara persuasif dengan mempertimbangkan hak dan kepentingan pedagang.
Disebutkan, dari laporan yang diterima Fraksi PDIP soal Pasar Timah, pembangunan penampungan yang tidak memiliki SIMB. Kemudian, terbitnya SIMB tanpa dilengkapi AMDAL lalu lintas. Bahkan, saat ini dilakukan gugatan hukum ke Mahkama Agung (MA). Seiring dengan itu, maka revitalisasi sebaiknya menunggu putusan kasasi MA.
Kemudian Fraksi PDI P juga mempertanyakan kelanjutan pembangunan Pasar Aksara yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembangunan.
Diingatkan Boydo soal tujuan utama perusahaan daerah bukan pada keuntungan, akan tetapi justru memberikan jasa umum serta mengembangkan perekonomian daerah. Sehingga perusahaan daerah dapat menjamin keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomis.
Diakhir pemandangan umumnya, Boydo mempertanyakan bentuk pembinaan apa yang sedang dan akan dilakukan Pemko Medan kepada pedagang kecil untuk peningkatan kesejahteraan pedagang tersebut. Fraksi PDI P juga menyoroti Ranperda pada BAB V Pasal 7, 8 dan 14 ayat 4. Isi dari pasal diatas perlu ditinjau kembali. (gs)
