DPRD Medan Panggil Direksi PD Pasar

Rabu, 27 Juni 2018 | 18.24 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melayangkan pemanggilan kepada Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar terkait pernyataannya yang "menyerang" DPRD Medan secara institusi.

Pemanggilan terhadap PD Pasar dilakukan untuk mengkonfrontir bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017.

Terkait rencana pemanggilan ini, Ketua Pansus LKPj TA 2017, H. Rajudin Sagala membenarkannya. “Rencananya Direksi PD Pasar akan dipanggil, DPRD sudah surat pemanggilannya ke PD Pasar,” jelasnya kepada wartawan di Medan, Senin (25/6/2018).

Dijelaskan Rajudin, pernyataan Dirut PD Pasar terhadap DPRD dinilai tendensius, seperti tuduhan yang menganggap hitungan DPRD salah, padahal DPRD membaca laporan dari laporan PD Pasar sendiri. 

Pernyataan Dirut PD Pasar yang mengatakan rekomendasi Pansus LKPJ TA 2017 yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan tidak sesuai data dinilai menyudutkan DPRD secara institusi. “Rekomendasi itu dirangkum dari hasil rapat pansus sesuai pemanggilan institusi terkait dan sesuai dengan jawaban Direksi PD Pasar terhadap pansus,” jelasnya.

Persoalan yang mengemuka dalam Pansus, dikatakan Rajudin, banyak persoalan tidak bisa dikonfirmasi diantaranya terkait kebocoran di PD Pasar. “PD Pasar terkesan menyembunyikan data yang sesungguhnya terkait beberapa pasar di Medan seperti Pasar Marelan yang tidak sejalan dengan surat edaran Sekda,” jelasnya.

Saat ditanya adakah kemungkinan DPRD melaporkan ke Kepolisian terkait banyaknya temuan di PD Pasar, Rajudin mengatakan kemungkinan langkah tersebut diambil DPRD. ”Bisa saja langkah itu diambil DPRD, karena DPRD Melihat adanya ketidakberesan di PD Pasar,” jelasnya. (mm)
KOMENTAR