![]() |
| Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan melalui hak inisiatif DPRD.
Penjelasan pengusul disampaikan Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026).
Afif mengatakan, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta sistem pendataan warga miskin.
Menurutnya, salah satu fokus perubahan adalah memperkuat sistem pendataan agar lebih akurat, terpadu dan mutakhir. Data tersebut nantinya menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan.
“Data harus menjadi pintu masuk bagi pertolongan, bukan menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya,” kata Afif.
Ia menilai kesalahan data dapat berdampak langsung kepada masyarakat karena berpotensi menyebabkan warga yang membutuhkan tidak memperoleh bantuan maupun pelayanan yang semestinya. Selain penguatan data, Ranperda diarahkan untuk meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi dan masyarakat.
Afif menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial. Program harus diperkuat melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, akses permodalan, pelatihan keterampilan dan pelayanan dasar.
“Bantuan sosial tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat yang sedang berada dalam keadaan sulit. Namun bantuan sosial bukanlah tujuan akhir. Bantuan adalah jembatan, kemandirian adalah tujuan,” ujarnya.
Menurut Afif, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan juga tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau besarnya anggaran yang digunakan.
“Keberhasilan harus diukur dari berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan dan tidak kembali lagi,” katanya.
Ranperda tersebut juga bertujuan memperkuat efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penanggulangan kemiskinan melalui koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Afif berharap perubahan regulasi dapat meningkatkan ketepatan sasaran program serta memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
“Perda ini harus menghasilkan data yang lebih akurat, pelayanan yang lebih cepat, bantuan yang lebih tepat, pemberdayaan yang lebih nyata, dan kehidupan masyarakat yang benar-benar berubah,” ujarnya. (01)
