![]() |
| Sulaiman Harahap Pj Sekda dan Kepala Inspektorat Pemprovsu. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Kondisi rangkap jabatan Sulaiman Harahap sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemeritahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Kepala Inspektorat Pemprovsu tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola organisasi pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas kerja birokrasi serta fungsi pengawasan internal di Pemprovsu.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfanda Ananda secara tegas menyebut persoalan utama berada pada kebijakan Gubernur Sumut yang membiarkan rangkap jabatan berlangsung dalam waktu cukup lama. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Sumut.
"Persoalannya sebenarnya ada di Gubsu. Seolah-olah tidak ada lagi sumber daya manusia yang mampu mengisi jabatan strategis di Pemprovsu, sehingga harus terjadi rangkap jabatan. Padahal dari sisi organisasi pemerintahan, ini tidak sehat dan tidak membangun fungsi checks and balance," kata Elfanda kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Elfanda menilai, pejabat yang memegang lebih dari satu posisi strategis berisiko tidak mampu bekerja secara maksimal karena beban tugas yang terlalu besar. Dampaknya, fokus kerja menjadi terpecah dan roda pemerintahan tidak berjalan optimal.
"Memang Inspektorat berada di bawah Sekda. Tapi fungsi Inspektorat itu memastikan pemerintahan dan keuangan berjalan baik. Ketika tidak segera dipisahkan, maka fungsi pengawasan bisa terganggu karena ada potensi bias dalam melihat persoalan," jelasnya.
Elfanda bahkan mengingatkan agar Inspektorat tidak dijadikan alat kepentingan kekuasaan untuk menekan atau memperkuat keputusan terhadap OPD tertentu. Ia menilai, jika kondisi itu terjadi, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan internal pemerintah akan semakin menurun.
"Kalau Inspektorat sering dimanfaatkan untuk memberikan ultimatum kepada OPD yang bermasalah atau memperkuat keputusan tertentu, maka muncul kesan lembaga itu ditarik ke wilayah kepentingan kekuasaan.Misalnya ketika ada keinginan menghukum satu OPD lalu menggunakan tangan Inspektorat. Hal seperti ini sebelumnya pernah terjadi dan jangan sampai terulang lagi," jelasnya.
Dikatakan Elfanda, persoalan ini semakin serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran daerah. Apalagi, posisi Pj Sekda juga merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara di sisi lain terdapat fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan independen.
"Ini bukan sekadar soal administrasi jabatan. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan daerah. Kalau satu orang memegang terlalu banyak fungsi strategis, maka potensi bias dalam pengambilan keputusan akan sangat besar," jelasnya.
Elfanda menegaskan, rangkap jabatan yang terus berlangsung selama berbulan-bulan menunjukan belum adanya langkah serius dari pimpinan daerah untuk melakukan pembenahan birokrasi secara menyeluruh.
"Yang harus dilakukan pertama adalah evaluasi dampak dari rangkap jabatan itu sendiri. Pastikan setiap OPD dipimpin orang yang bertanggungjawab penuh, jangan ada lagi rangkap jabatan. Karena kita juga melihat terlalu banyak bongkar pasang jabatan dan itu membuat organisasi tidak sehat," ujarnya.
Menurutnya, fungsi utama Inspektorat adalah memastikan jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan serta bebas dari penyimpangan. Namun ketika pejabat yang sama juga memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran sebagai Ketua TAPD, maka fungsi pengawasan bisa berpotensi kehilangan independensinya. (01)
