Terungkap di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sipiongot, Pejabat Minta Jatah ‘Uang Klik’ e-catalog 0,5 Persen

Rabu, 08 Oktober 2025 | 14.58 WIB

Bagikan:
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025). (foto : mimbar/gus)

MEDAN, (MEDAN) - Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Ryan Muhammad bersaksi di sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot menggunakan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).


Ryan mengungkap adanya permintaan uang klik e-catalog sebesar 0,5 persen dari anggaran senilai Rp.159 miliar lebih. Uang klik itu sudah jadi tradisi lama dalam dunia proyek pembangunan fisik di sana. Ryan diperintahkan pimpinannya Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.


“Uang klik 0,5 persen sudah tradisi lama, sudah ada sejak saya bekerja di sana tahun 2016 lalu. Jika dihitung 0,5 persen itu setara Rp 79,5 juta" ujar Ryan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. 


Pada persidangan, Ryan juga mengaku mendapat uang Rp 5 juta dari pimpinannya Rasuli Efendi Siregar setelah sukses mengunggah e-catalog hingga spesifikasi proyek yang telah ditetapkan pemenangnya yakni perusahaan terdakwa M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur PT Dalihan Natolu Grup dan M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Direktur PT. Rona Na Mora. Ryan berjanji akan mengembalikan uang korupsi itu pada negara.


Ryan juga mengikuti pertemuan antara Konsultan Perencanaan dengan calon pemenang proyek yang jadi terdakwa di Café brother di Medan.


Ryan juga membenarkan adanya rekayasa untuk memenangkan terdakwa dalam proyek yang akan dikerjakan. Ryan juga mengungkapkan dihapusnya anggaran senilai Rp.9 miliar yang ada di APBD Sumut 2025. Digantikan dengan proyek pergeseran anggaran untuk proyek jalan di Sipiongot senilai Rp 165 miliar rupiah.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu Prayitno pada persidangan juga menghadirkan tiga saksi yaitu Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua, Bobby Dwi Kussoctavianto, selalu pihak Konsultan Proyek di UPTD Gunung Tua serta Alexander Meliala. (01)


KOMENTAR