Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan Diperiksa Kejatisu

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16.07 WIB

Bagikan:
Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan menghadiri pemeriksaan penyidik Pidsus Kejatisu, Kamis (30/10/2025). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Mantan Bupati Deli Serdang yang saat ini anggota DPR RI, Ashari Tambunan diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (30/10/2025). 


Ashari diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deliserdang. Ashari diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.


Plh Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," katanya. 


Bani mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan. "Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," tegas Bani Ginting. 


Bani menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB. "Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai," sebutnya.


Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah. Bani memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. 


"Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa," jelasnya.


Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik sudah menetapkan dan menahan 3 tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan A. Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang dan Direktur NDP Iman Subekti. (01)


KOMENTAR