MEDAN, (MIMBAR) - Bendaraha PT. Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut, Rabu (15/10/2025).
Dalam kesaksiannya, Maryam menyebut adanya aliran dana ke Kadis dan mantan Kadis PUPR Sumut juga sejumlah pejabat Pemprovsu, pejabat Kabupaten dan Kota di Sumatera Uatara
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, menanyakan kepada Maryam siapa saja yang menerima aliran uang dari PT. DNG.
Dalam kesaksian Maryam mengatakan, berdasarkan catatan keuangan PT. DNG, pada tahun 2024 terdapat aliran dana kepada pejabat yakni :
1. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono sebesar Rp 2,38 miliar
2. Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar
3. Mantan Kadis PUPR Kota Padang Sidimpuan, Ahmad Juni sebesar Rp 1,27 miliar
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp 1,5 miliar.
5. Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri sebanyak Rp 467 juta
Maryam dalam keterangannya menyebut, praktik suap tersebut tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025).
Pertanyaan hakim tersebut dijawab tegas oleh Maryam yang membenarkan adanya transfer dana tersebut. "Iya pak," jawab Maryam.
Maryam membenarkan pertanyaan hakim tersebut dari buku catatan keuangan perusahaan PT. DNG yang dipegangnya.
Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri. "Iya pak," jawab Maryam lagi.
"Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT. DNG," beber Maryam lagi.
Mendengar kesaksian yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram.
Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, bahkan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.
"Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah," ujarnya. (01)
