MEDAN, (MIMBAR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi PKPU No. 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (5/2/2025).
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin didampingi jajaran komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara.
Acara tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara, mewakili Kapolda Sumut, mewakili Pangdam I/BB, Ketua DPRD Sumut.
Dalam sambutannya Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas hasil perhitungan suara yang telah diperoleh serta pelaksanaan Pilkada yang merupakan keputusan lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun hasil keputusan merupakan proses gugatan pemohon Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi pada beberapa tahap sebelumnya. Terkait gugatan tersebut Mahkamah Konstitusi melakukan rapat pleno penetapan dan memperoleh hasil pada tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB yang disaksikan langsung KPU Sumut.
KPU Sumut melalui Rapat Pleno Menetapkan paslon nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya sebagai pasangan Gubrnur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan perolehan suara sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno pukul 17.30 WIB tanggal 5 Februari 2025 dengan perolehan suara sah 3.645.611 mengalahkan pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri dengan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat sesuai dengan PKPU pasal 157 (ayat 9).
Acara ditutup dengan penyerahan salinan berita acara Keputusan Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada pasangan nomor urut 01 yang diwakilkan, para pimpinan partai pengusung kedua pasangan calon dan Bawaslu provinsi Sumut. (01)