50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029 Dilantik

Selasa, 17 September 2024 | 13.28 WIB

Bagikan:
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum melantik 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029 dalam sidang paripurna di gedung dewan, Selasa (17/9/2024). (foto : mimbar/ma)

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum melantik 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029 dalam sidang paripurna di gedung dewan, Selasa (17/9/2024). Dari 50 anggota dewan, hanya 19 orang anggota lama (petahana) dan 31 wajah baru.


Pada kesempatan itu sebelum dilakukan pelantikan, Ketua DPRD Medan periode lama 2019-2024, Hasyim SE dalam pidatonya menyampaikan agar anggota dewan baru periode 2024-2029 dapat meningkatkan kolaborasi membangun kota Medan menuju kota global.


Selanjutnya Sekwan DPRD Medan, M Ali Sipahutar membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) No 188.44/162/KPTS/2024 pada 11 September 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Medan masa jabatan 2024-2029


Kemudian Ketua PN Medan melakukam pengangkatan sumpah janji kepada 50 anggota dewan.


Diketahui, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Medan hanya 11 Parpol yang berhasil merebut kursi dari 50 kuota di DPRD Medan yaitu :

  1. 1. PDI P = 9 kursi
  2. 2. PKS = 8 kursi
  3. 3. Gerindra = 6 Kursi
  4. 4. Golkar = 6 Kursi
  5. 5. Nasdem = 5 Kursi
  6. 6. PSI = 4 Kursi
  7. 7. Demokrat = 4 Kursi
  8. 8. PAN = 3 Kursi
  9. 9. PKB = 2 Kursi
  10. 10. Hanura = 2 Kursi
  11. 11. Perindo = 1 Kursi.

Prosesi pelantikan dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan, mantan Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution, Abdillah, pimpinan OPD Pemko Medan dan undangan lainnya serta keluarga dewan. Acara pelantikan difasilitasi Sekwan DPRD Medan, M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan, Andreas Willy Simanjuntak serta Mei Gina Sari.


Berdasarkan ketentuan, yang berhak menduduki jabatan 4 pimpinan DPRD Medan adalah berdasarkan urutan terbesar perolehan suara/kursi. Maka untuk menjabat Ketua DPRD Medan periode 2024-2029 adalah jatah PDI P, untuk Wakil Ketua 1 jatah PKS, Wakil Ketua 2 jatah Gerindra dan Wakil Ketua 3 jatah Golkar. (01)


KOMENTAR