Sukamto SE Minta Pemko Medan Penuhi Kebutuhan Air Bersih dan Sanitasi Warga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16.34 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Medan, Sukamto SE. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, Sukamto SE minta Pemko Medan memenuhi kewajiban atas hak warga miskin di Kota Medan terkait kebutuhan air bersih dan sanitasi. Masih banyak warga miskin belum mendapat air bersih karena tidak sanggup membayar biaya pasang pipa saluran baru dari Perumda Tirtanadi.


“Pemko Medan diharapkan dapat membantu memfasilitasi kebutuhan warga. Sehingga Perumda Tirtanadi berkenan memberikan layanan kepada pelanggan prasejahtera,” ujar Sukamto SE, Sabtu (27/7/2024).


Pernyataan Sukamto sangat beralasan, sebagaimana diatur di
Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan air bersih dan sanitasi yang baik. 


“Pemko Medan sudah memiliki payung hukum. Maka warga miskin harus diberlakukan dengan baik guna peningkatan kesejahteraan mereka, ” tandas Sukamto asal politisi PAN ini.


Sebagaimana saat acara pelaksanaan Perda, warga miskin banyak mengeluhkan belum mendapat air bersih. Perumda Tirtanadi memberikan layanan mahal jika harus memasang pipa air baru. Pada hal warga tidak sanggup bayar. (01)

KOMENTAR