Polda Sumut Belum Tahan Tersangka Seleksi PPPK Ketua DPRD Madina

Selasa, 11 Juni 2024 | 13.43 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis belum ditahan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik.


"Tentunya penyidik mempunyai berbagai pertimbangan alasan objektif dan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Hadi, Selasa (11/6/2024).


Disinggung soal pemanggilan kembali terhadap Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Hadi tidak menampik kemungkinan itu. 


"Semuanya sedang berproses. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan," tandasnya.


Kasus dugaan suap (korupsi) seleksi PPPK di Kabupaten Madina melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Madina.


Seperti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafrianto Siregar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Abdul Hamid Nasution dan beberapa orang lainnya. (04)


KOMENTAR