Yayasan UISU Gandeng 30 BP PTS, Bentuk APPERTI Sumut

Rabu, 15 Mei 2024 | 15.47 WIB

Bagikan:
Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU, Ir Indra Gunawan, MP memimpin rapat pra Muswil APPERTI, di Yayasan UISU Jalam SM Raja, Medan, Selasa (14/5/2024). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Ir Indra Gunawan, MP mendapat mandat dari Pengurus Pusat Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APPERTI) untuk membentuk kepengurusan APPERTI wilayah Sumatera Utara, yang ditanda tangani Ketum APPERTI Prof Dr Mansyur Ramly, SE, MSi dan Sekum Dr dr Shanti Jurnalis, SpA, MKes, tertanggal 25 Januari 2024.


Pembentukan pengurus APPERTI Wilayah Sumut akan dilaksanakan dalam musyawarah wilayah (Muswil) yang dirangkai dengan seminar dan halal bi halal yang dijadwalkan Sabtu, 18 Mei 2024 di Medan, dengan narasumber Dirjen Dikti dan Dirjen Vokasi Kemendikbud Ristek Dikti dan juga Pengurus APPERTI Pusat.


Ir Indra Gunawan, MP mengatakan itu usai rapat pra Muswil APPERTI Sumut di Yayasan UISU Jalan SM Raja, Medan, Selasa (14/5/2024) sore.


Disebutkannya, untuk terselenggaranya Muswil APPERTI Sumut, Pengurus Yayasan UISU menggandeng 30 Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP PTS) se-Sumut, antara lain Yayasan Prof Dr Kadirun Yahya, Yayasan Sukma, Yayasan Cendana, Yayasan Pendidikan Harapan,  BP UMN Alwasliyah, Yayasan Putra Abadi Langkat, Yayasan Amir Hamzah, Yayasan UNA Kisaran, Yayasan Politeknik Hasan Basri dan Yayasan Prof Dr Ir Mhd Asaad, MSi.


Indra berharap, hadirnya APPERTI Sumut tidak hanya sebagai sarana silaturahmi antara Badan Penyelenggara PTS yang ada di wilayah LLDIKTI I (203 BP PTS), tapi juga sebagai sarana atau wadah memajukan institusi masing-masing anggota.


"Apa yang menjadi permasalah BP PTS, secara bersama-sama dicarikan solusinya," sebutnya didampingi Sekretaris Umum Pengurus Yayasan UISU Muhammad Idris, SH, MH, dan Panitia Muswil APPERTI Sumut, Dr Dani Sintara, SH, MH dan M. Taufik Nasution, SH, MH.


Menurut Indra, isu yang hangat saat ini dan perlu dicari solusi, yakni keberpihakan pemerintah dalam hal ini Dikti Kemendikbud Ristek Dikti yang tidak maksimal kepada BP PTS. "Ada kesan yang kuat PTS yang dikelola Badan Penyelenggara dianaktirikan," ucapnya.


Kemudian, perlindungan hukum kepada Badan Penyelenggara PTS dalam pengakuan legalitas badan usaha oleh Kemenkumham RI, dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum yang terkesan kurang fleksibel, dan terakhir, keberpihakan pemerintah dalam permasalahan perpajakan, baik pajak Badan di Kemenkeu maupun pajak (retribusi) daerah berupa PBB, yang sangat memberatkan BP PTS.


Seharusnya, kata Indra, BP PTS yang nota bene adalah lembaga nirlaba dibebaskan dari retribusi daerah berupa PBB, dan adanya perhatian Kemenkeu dalam pengurangan pajak Badan. 


"Isu yang merupakan problema bersama ini harus dicarikan solusinya dengan membangun komunikasi dengan pemerintah secara intens," jelas Indra. (04)


KOMENTAR