Peringatan May Day 2024, Pemko Medan Ingin Kesetaraan dan Kesejahteraan Buruh Ditingkatkan

Rabu, 01 Mei 2024 | 16.06 WIB

Bagikan:
Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman menyampaikan kepada seluruh pimpinan serikat buruh dan pekerja se-Kota Medan dalam rangka May Day tingkat Kota Medan Tahun 2024 di Gelanggang Remaja Kota Medan Jalan Sutomo Ujung, Rabu (1/5/2024). (foto : mimbar/dikominfo medan)

MEDAN, (MIMBAR) - Kesetaraan dan kesejahteraan buruh di Kota Medan dapat terus meningkat, menjadi harapan yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman kepada seluruh pimpinan serikat buruh dan pekerja se-Kota Medan dalam pertemuan buruh Kota Medan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tingkat Kota Medan Tahun 2024 di Gelanggang Remaja Kota Medan Jalan Sutomo Ujung, Rabu (1/5/2024).


“Kami di Pemerintah akan terus mengupayakan dan memperjuangkan agar para buruh yang ada di Kota Medan  mendapatkan kesetaraan dan kesejahteraan yang semakin meningkat. Salah satunya melalui peningkatan UMK dan bantuan-bantuan yang diberikan Pemko Medan kepada para buruh,” kata Aulia.


Disamping itu, Aulia Rachman juga menyampaikan saat ini Pemko Medan terus berusaha agar fungsi pengawasan terhadap buruh diserahkan kepada Pemerintah Kota. Tujuannya agar Pemko Medan memiliki pengawasan yang kuat terhadap para buruh di Kota Medan.


"Dari jauh hari Pak Wali Kota Medan, Bobby Nasution ingin agar fungsi pengawasan itu diserahkan kepada Pemerintah Kota, supaya semakin kuat kita dalam membela hak-hak buruh sebagai pejuang perekonomian, karena itu point pentingnya," ujar Aulia Rachman.


Disamping itu, mantan anggota DPRD Kota Medan ini juga berharap agar hak-hak buruh dapat terpenuhi seluruhnya. Seperti hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan hak dalam perlindungan pekerjaan. Untuk itu, dirinya menginstruksikan kepada Perangkat Daerah terkait agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum sepenuhnya memberikan hak karyawannya.


"Kita bersama dengan Polrestabes Medan sudah sepakat untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum memberikan hak berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada para karyawannya, kalau memang ada laporan pasti akan ada sanksi yang kita berikan," harapnya. (01)


KOMENTAR