FPKS : Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Diharapkan Bisa Sahuti Keresahan Warga

Selasa, 14 Mei 2024 | 14.57 WIB

Bagikan:
Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sangat mengharapkan  dilakukannya revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan bisa menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat. 


Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis menyampaikan hal tersebut dalam Paripurna yang beragendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/05/2024). 


"Fraksi PKS berharap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Dimana kita ketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan," ungkap Latif. 


Fraksi PKS, kata Latif sangat berharap adanya solusi yang terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut.


"Untum itulah, PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini," katanya. 


Disampaikan Politisi Medan Utara ini, dalam beberapa kesempatan Fraksi PKS telah berulang kali menyampaikan  saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan. 


"Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan," terangnya. (01)


KOMENTAR