Tersangka perampasan motor driver ojol diamankan Polsek Patumbak. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Dengan modus operandi pesan secara manual, seorang pria paruh baya nekat merampas sepeda motor driver ojek online (ojol).
Setelah sempat kabur dan menjual hasil kejahatannya, tersangka Aris Siregar (58), warga Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang berhasil ditangkap, Selasa (21/5/2024) malam.
"Pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat, namun tidak melalui aplikasi," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, Rabu (22/5/2024).
Dipaparkannya, peristiwa perampasan sepeda motor itu dialami korban Abdul Rahim (34), warga Delitua, Deliserdang pada Sabtu (18/5/2024) sore.
Mulanya, tersangka mendatangi korban saat menunggu orderan. Tersangka meminta diantarkan ke Jalan Pembangunan Marindal, namun tidak melalui aplikasi.
"Bang antarkan aku ke Jalan Pembangunan Marindal mau ngambil uang, nggak usah pakai aplikasi nanti ongkosnya Rp 20.000 ku kasih," ujar Jikri menirukan tersangka.
Selanjutnya, korban membonceng pelaku menaiki sepeda motor Honda Beat Street silver nomor polisi BK 2077 AJU.
Setibanya di lokasi, pelaku turun dari boncengan dan berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar ongkosnya.
"Namun pelaku tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang hingga terjatuh," ungkap Jikri.
Setelah korban terjatuh, selanjutnya pelaku langsung mengambil motornya hingga terjadi aksi saling tarik dan perkelahian.
Tapi, pelaku langsung mengeluarkan sebuah gunting yang dimodifikasi di bakik pinggangnya. "Pergi kau, kalau tidak ku bunuh kau," ucap Jikri mengulang tersangka.
Tersangka kemudian kabur, sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Dari hasil penyelidikan mendalam terhadap rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian, akhirnya keberadaan tersangka diketahui di Jalan Purwo Gang Pahlawan Delitua.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 foto copy STNK, 1 foto copy BPKB, 2 gelang hitam, 1 pasang sepatu, 1 celana panjang jeans biru, 1 kaos hitam, dan 1 gunting dimodifikasi sebagai alat penikam.
"Dari penyelidikan kita, guna menghilangkan jejaknya pelaku tersebut menyimpan semua barang-barang yang kita amankan di rumah temannya Jalan Gaharu," ungkap.
"Sedangkan sepeda motor korban telah dijual pelaku kepada seseorang melalui perantara seorang wanita yang masih kita selidiki," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (04)