Batalkan Gelar Perkara, Oknum Penyidik Polsek Medan Area akan Diadukan ke Propam

Selasa, 28 Mei 2024 | 11.47 WIB

Bagikan:
Lina bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolda Sumut untuk menghadiri gelar perkara. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area akan diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Sebab, oknum penyidik tersebut dinilai tidak profesional, membatalkan sepihak kegiatan gelar perkara khusus kasus penganiayaan.


"Kacau, penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan digelar di ruang Wassidik Polda Sumut, Senin (27/5/2024) jam 10.00 WIB," ujar Zoelfikar, kuasa hukum korban penganiayaan David Chandra dan istrinya Lina, warga Medan, Selasa (28/5/2024).


Kata dia, seharusnya gelar perkara khusus itu sesuai dengan undangan yang diterimanya. Pembatalan secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area itu disampaikan melalui telepon seluler dengan alasan yang tidak jelas.


"Saya menerima telepon (pembatalan) dari penyidik pembantu Polsek Medan Area, Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 WIB," sebut Zoelfikar selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina.


Dia menegaskan, dengan batalnya gelar perkara khusus itu, pihaknya akan  melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polda Sumut.


"Kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina, yang mana kasus tersebut telah di -SP3kan Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi - saksi yang mendukung keterangan korban," tegasnya.


Zoelfikar menyebut, slogan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sepertinya tidak terwujud di Polsek Medan Area.


"Padahal, saya selalu kuasa hukum korban penganiayaan David Chandra dan istrinya Lina, sudah diundang hadir hari ini ke Polda Sumut untuk gelar perkara khusus, tapi dibatalkan secara mendadak. Kita kecewa, akan mengadukan ketidakprofesionalan ini ke Propam Polda Sumut," kesalnya.


Senada dengan Zoelfikar, Lina selaku korban penganiayaan mengaku kecewa dengan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Medan Area.


"Saya benar-benar kecewa sekali," ketus Lina saat ditemui awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.


Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang batalnya gelar perkara kasus penganiayaan David Chandra dan istrinya Lina, tidak menjawab. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim juga tidak berbalas.


Kasus penganiayaan yang dialami David Chandra dan istrinya Lina dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor : LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area, namun kemudian dihentikan (SP3).


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB lalu.


Zoelfikar, selaku kuasa hukum korban berharap kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali agar kliennya bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran.


Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom, ketika dikonfirmasi ulang melalui telepon seluler tentang laporan David Chandra yang di SP3 (dihentikan), Kamis (2/5/2024), tidak menjawab.


Chat melalui WhatsApp yang dikirim juga tidak dijawab Harles Gultom. (04)


KOMENTAR