Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu Melalui Udara ke Sulawesi

Selasa, 30 April 2024 | 14.13 WIB

Bagikan:
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut berhasil mengungkap upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.928 gram tujuan Sulawesi. 


Keberhasilan ini berkat penyelidikan intensif Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA).


Pengungkapan itu bermula dari Minggu (27/4/2024), Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara KNIA menuju Kendari, Sulawesi. 


"Pelaku berinisial SMA alias S berumur 27 tahun, berhasil diamankan di ruang tunggu menuju pesawat Citilink," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/4/2024).


Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik tersangka.


Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. 


Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (04)


KOMENTAR