Wanita Tersangka Tipu Gelap Masuk Akpol Ditangkap, Korban Dikenalkan oleh Iptu S

Kamis, 21 Maret 2024 | 19.28 WIB

Bagikan:
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (21/3/2024). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (21/3/2024) pagi.


"Dit Reskrimum Polda Sumut telah melaksanakan pengamanan terhadap seseorang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (21/3/2024).


Dijelaskan Sumaryono, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu. Kala itu, korban dikenalkan oleh Iptu Supriadi kepada pelaku.


"Jadi, Iptu Supriadi memperkenalkan korban dengan pelaku NW, dan dari perkenalan ini korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ungkapnya.


Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.


"Kalua total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 miliar rupiah dan dibayar secara bertahap," paparnya.


"Dari penyidikan kami, saudara NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang," sebutnya.


Dia menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan tipu gelap tersebut.


"Terkait beberapa laporan yang sudah masuk di kami, kami ada menerima 4 laporan dengan terlapor saudari NW," tambahnya.


Disinggung tentang sanksi dan proses terhadap Iptu S, Sumaryono menyatakan, akan didalami perannya.


"Dalam waktu dekat akan kita berikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan," tegasnya.


Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang  penggelapan dan penipuan. (04)


KOMENTAR