Polrestabes Medan Gagalkan Penjualan Kulit Harimau

Selasa, 20 Februari 2024 | 19.29 WIB

Bagikan:
Polisi mengamankan dua penjual satwa dilindungi. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku jual beli kulit harimau dari salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting.


Dari tersangka, RP (30) dan RR (41), keduanya warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo disita barang bukti kulit harimau.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan, awalnya personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi jenis kulit harimau.


"Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku berada di salah satu penginapan dlJalan Jamin Ginting untuk menjual kulit harimau," kata Marbu, Selasa (20/2/2024).


Kedua pelaku segera diamankan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.


"Dari keterangan yang didapat, kulit harimau itu akan dijual seharga Rp15 juta," ungkapnya.


Kepada penyidik, tersangka RR mengaku memperoleh kulit harimau tersebut dari Desa Ujung Deleng, Kabupaten Karo.


Penyidik masih mendalami kasus itu untuk mengungkap lebih dalam peran kedua tersangka. (04)


KOMENTAR