Polisi Gerebek Bantaran Rel Tembung

Selasa, 20 Februari 2024 | 14.24 WIB

Bagikan:
Tiga tersangka pengedar narkoba TO polisi ditangkap. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di bantaran rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Seituan.


Tiga orang tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti narkoba. Mereka adalah, SFH (34), KA (25) dan JF (32) bersama sejumlah barang bukti narkoba.


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Sitepu menyebutkan, ketiga pengedar narkoba yang ditangkap sudah lama menjadi Target Operasi (TO). 


"Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ketiga tersangka sudah menjadi TO kita," sebut Jhon, Selasa (20/2/2024).


Jhon mengungkapkan, kawasan bantaran Rel Kereta Api Tembung, sudah sering dilakukan penggerebekan Polrestabes Medan, namun masih kerap terjadi transaksi jual beli narkotika.


"Terhadap ketiga pengedar narkoba yang ditangkap itu telah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan. Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penggerebekan terhadap peredaran narkoba," pungkasnya. (04)


KOMENTAR