Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu saat Naik Motor, 13 Kg Disita

Senin, 12 Februari 2024 | 11.20 WIB

Bagikan:
Tersangka bandar sabu diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap bandar narkotika berinisial H di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/2/2024).


Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, awalnya personel Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pria berinisial H mengendarai sepeda motor membawa narkoba.


"Dari laporan itu personel bergerak melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Besitang, Kabupaten Langkat, pelaku H dapat ditangkap," sebut Hadi, Senin (12/2/2024).


Setelah itu, sambung Hadi, dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti sebanyak 13 bungkus berisi sabu dengan berat total keseluruhan 13 kg.


"Pelaku H ini mengaku akan mengantarkan barang bukti sabu kepada seseorang berinisial F (dalam lidik) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Langkat," ungkapnya.


Hadi menegaskan, terhadap pelaku H bersama barang bukti 13 bungkus berisi sabu itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap," pungkasnya. (04)


KOMENTAR