Menyoroti Tugas Pengawas, Bakumsu Imbau Masyarakat Laporan Kecurangan Pemilu

Jumat, 16 Februari 2024 | 20.01 WIB

Bagikan:
Koordinator Studi dan Advokasi Bakumsu, Juniaty Aritonang. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Badan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Itu perlu dilakukan agar ada penegakan hukum dan profesionalitas petugas pengawas pemilu.


"Hanya saja kita tidak bisa buktikan secara langsung penyelewengan-penyelewengan. Tapi, semuanya harus berbasis bukti-bukti," ujar Koordinator Studi dan Advokasi Bakumsu, Juniaty Aritonang, Jumat (16/2/2024) petang.


Menurut dia, masyarakat harus peduli dan berperan aktif menyoroti setiap kecurangan maupun penyelewengan yang terjadi pada pelaksanaan pemilu 2024 di daerah manapun di Sumut.


Sebab, bisa saja petugas pengawas pemilu bekerja secara tidak profesional dan malah terkesan mengabaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.


"Terlepas di daerah manalah itu, seharusnya petugas pengawas pemilu mengedepankan profesionalitas. Kalian kan tahu proses seleksi Bawaslu tidak terlepas dari politik - politik gitu," sebutnya.


Menurut dia, penyelewengan yang dilakukan petugas pengawas pemilu itu karena tersandera dengan partai partai pengusung mereka. Sehingga, mereka terbebani, wajib "membela" partai pengusungnya.


"Jadi, mereka setelah bekerja mau nggak mau nggak bisa lagi independen. Secara hukum itu jelas salah. Dia (petugas) harus mengedepankan tupoksinya sebagai seorang penyelenggara. Penyelenggara itu seharusnya independen, tidak bisa tersandera dengan apapun itu," tegasnya.


Kata dia, seorang harus menjalankan peraturan dan perundangan-undangan. Jika terbukti seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), harus diserahkan ke ranah hukum. 


"Itu sangat kita sesalkan dan itu sangat banyak terjadi," pungkasnya. (04)


KOMENTAR