Polsek Patumbak Ringkus Perampok Driver Ojol, Seorang Lagi Buron

Jumat, 05 Januari 2024 | 17.58 WIB

Bagikan:
Perampok pengemudi ojol diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded

MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang tersangka perampok driver ojek online (ojol) saat beraksi di Jalan Balai Desa, Marindal II, Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran (buron).


Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, Jumat (5/1/2024) menjelaskann, peristiwa perampokan pengemudi ojol itu terjadi Kamis (4/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.


Korban A Habib Pinen (22), warga Jalan Kelambir V, Medan Helvetia. Sedangkan tersangka DS (30), warga Jalan Dame, Kelurahan Timbangdeli, Medan Amplas. Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Sebelum peristiwa terjadi, kedua tersangka memesan ojol minta dijemput di simpang Jalan Jermal XV pada Rabu (3/1/2024) pukul 21.00 WIB.


Kemudian korban datang menjemput kedua pemuda tersebut dan bersama - sama menuju lokasi tujuan sesuai aplikasi, yaitu Perumahan La - Tahzan di Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.


Namun, setibanya di Perumahan La - Tahzan, pelaku (DS) menodongkan gunting kepada korban, menyuruhnya berhenti dan turun dari sepeda motor.


Kemudian pelaku lainnya, disebut Lae menguasai sepeda motor korban setelah menendangnya hingga terjatuh. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri.


Saat pelaku melarikan diri, korban berteriak minta tolong dan didengar petugas yang melakukan patroli.


Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat melakukan pengejaran kedua pelaku dan DS berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP. Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.


"Seorang pelaku masih diburon, mohon doa dan dukungan warga apabila mengetahui keberadaan pelaku untuk melaporkannya ke Polsek Patumbak," pungkasnya. (04)


KOMENTAR