Polres Labusel Ringkus 2 Pelaku Curanmor di SPBU

Rabu, 03 Januari 2024 | 12.28 WIB

Bagikan:
Tersangka curanmor dan barang bukti diamankan. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus dua pria karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kapolsek Torgamba AKP M Ilham Lubis menjelaskan, tersangka adalah AL (36) dan TSL (35), keduanya warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.


"Keduanya diringkus di kediaman masing-masing tersangka pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 13.45 WIB," jelas Maringan, Rabu (3/1/2024).


Kata dia, tersangka melancarkan aksinya di SPBU Jalan Asam Jawa Kampung Desa Asam Jawa, Torgamba, Labusel pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 04.15 WIB . “Kedua tersangka kita tangkap kurang dari 12 jam,” katanya.


Dia menyebut, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat adanya aksi curanmor di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV di TKP berhasil mengidentifikasi pelaku, yang pada akhirnya membantu dalam penangkapan," katanya.


Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 tas, 1 unit handphone (HP) merek OPPO Reno 5, 1 gram emas berbentuk anting (kerabu), sejumlah kosmetik dan 1 KTP atas nama Meryda Siallagan.


Dia menegaskan, pihaknya tetap komit memberantas pelaku segala bentuk tindak kejahatan untuk mewujudkan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.


“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (04)


KOMENTAR