Diduga Mati tak Wajar, Sagala Lapor Pelaku Cabul Anaknya ke Polda Sumut

Kamis, 18 Januari 2024 | 13.45 WIB

Bagikan:
Udin Sagala didampingi Risdawati Hutabarat perlihatkan bukti laporan di Polda Sumut. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Kesedihan yang dirasakan Udin Sagala (31), warga Kecamatan Pancurbatu masih membekas. Kematian anak gadisnya menjadikannya dan keluarga trauma. Apalagi, kuat dugaan pelakunya lebih dari satu orang.

 

Ditemani penasihat hukumnya, Udin membuat laporan ke Polda Sumut, Rabu (17/1/2024) siang. Laporan itu sesuai Nomor : LP/B/66/I/2024/SPKT POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Januari 2024.


Udin Sagala telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 yang terjadi di Jalan Bunga Lau No 17, Kemenangan Tani, Medan Tuntungan pada 1 Desember 2024.


"Saya melaporkan WAM dan kawan-kawan atas perbuatan cabul terhadap anak saya hingga mengakibatkan anak saya meninggal dunia," terang Udin Sagala didampingi penasihat hukumnya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).


 Disebutkannya, pada 2 Desember 2024 dirinya melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anaknya ke Polrestabes Medan.

Perkara pencabulan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, dan terlapor divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.


Namun, berdasarkan dari hasil autopsi terhadap korban di RS Bhayangkara, terdapat luka-luka pada tubuh dan penyebab kematiannya lemas diduga akibat keracunan etanol.


"Atas kejadian itu saya keberatan dan melaporkan perbuatan WAM dan kawan-kawan ke Polda Sumut guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Dia berharap, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dapat memberi atensi terhadap kasus yang dialami anaknya hingga meninggal dunia agar rasa keadilan terpenuhi.

Sebab, dalam proses penyidikan sebelumnya (di Polrestabes Medan) dia menilai ada kejanggalan.


"Harapan saya Bapak Kapolri dan Kapolda dapat memberikan rasa keadilan bagi saya selalu orang tua yang telah kehilangan anaknya secara tidak wajar," ujarnya sedih. 


Sementara, penasihat hukumnya, Risdawati Hutabarat SH meminta agar Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan Udin Sagala. Mereka melaporkan karena adanya kejanggalan kematian anak kliennya. Dari hasil autopsi ditemukan lebam dan luka dubur yang tak wajar. 


"Kami percaya bapak Kapolda pasti memberikan keadilan kepada keluarga korban. Kami akan berkoordinasi ke Mabes Polri," pungkas pengacara Ibukota ini. 


Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya selalu siap menerima dan memproses laporan setiap masyarakat.


"Tentunya setiap laporan yang kita terima itu akan berproses. Biarkan penyidik bekerja, dan nanti hasil penyelidikan akan disampaikan kepada pelapor," tandasnya. (04)


KOMENTAR