14 Ribu Lebih Ekstasi Dimusnahkan

Senin, 22 Januari 2024 | 18.41 WIB

Bagikan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun memusnahkan barang bukti 14 ribu lebih ekstasi, Senin (22/1/2024). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti ribuan pil ekstasi hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kota Medan, Senin (22/1/2024).


"Pemusnahan barang bukti ribuan pil ekstasi ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejari Medan," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun.


Dia mengungkapkan, pil ekstasi yang dimusnahkan itu sebanyak 14.746 butir setelah disisihkan dari penangkapan awal sebanyak 15.000 butir oleh jaksa Kejari Medan sebagai barang bukti.


"Pemusnahan barang bukti pil ekstasi ini dengan cara direbus setelah dilakukan uji labfor oleh Polda Sumut," ungkap mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.


Untuk diketahui, sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi gagal beredar menjelang perayaan Tahun Baru 2024 lalu di wilayah Kota Medan setelah ditangkapnya tiga orang pelaku oleh Polrestabes Medan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dari Kota Tanjungbalai masuk ke Kota Medan.


"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap tiga orang berinisial JAS, DHH dan AA dari beberapa lokasi berbeda," katanya, Kamis (28/12).


Teddy menerangkan, awalnya personel menangkap pelaku AA dan JAS di salah satu apartemen, Kecamatan Medan Barat, dengan didapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir disimpan dalam tas ransel.


"Dari penangkapan terhadap kedua pelaku personel melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pelaku inisial DHH di Jalan Iskandar Muda dengan total keseluruhan barang bukti pil ekstasi dari ketiga pelaku sebanyak 15 ribu butir," terangnya.


Teddy mengungkapkan, barang bukti pil ekstasi sebanyak 15 butir itu nantinya akan diedarkan pada Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di wilayah Kota Medan. Sementara itu Polrestabes Medan masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial Y karena berhasil melarikan diri.


"Terhadap ketiga pelaku JAS, DHH dan AA kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (04)


KOMENTAR