Tersangka Pencabulan Keponakan Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 07 Desember 2023 | 13.56 WIB

Bagikan:
Fredy Simangunsong, tersangka pencabulan keponakan diserahkan ke pihak kejaksaan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - enyidik Subdit IV Renakta menyerahkan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong, tersangka pencabulan terhadap keponakannya ke jaksa Kejari Labuhanbatu.


"Ya benar, sudah diserahkan ke jaksa," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (7/12/2023).


Sementara, Kasubdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu Ismoyo, menerangkan, tersangka Freddy Simangungsong dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) lalu dilakukan  tahap II (penyerahan tersangka).


"Tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Labuhanbatu," terangnya.


Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan. (04)


KOMENTAR