Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Sibolangit, Polda Sumut Amankan 17 Orang

Senin, 25 Desember 2023 | 14.05 WIB

Bagikan:
Petugas membakar gubuk yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba dan permainan judi di Sibolangit. (foto : mimbar/ded)

DELI SERDANG, (MIMBAR) Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kembali melakukan tindakan tegas terhadap gubuk yang ditengarai sebagai tempat mengonsumsi narkoba dan bermain judi. Sejumlah bangunan gubuk di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (23/12/2023).


Dari lokasi, petugas juga menangkap dua pengedar narkoba bernama Andre Samudra Kataren dengan barang bukti sabu 10,75  gram dan Hermondra Saragih berikut sabu 1,05 gram.


Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, gubuk narkoba dan judi yang diratakan itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.


"Ada 7 gubuk narkoba dan judi yang diratakan disaksikan kepala desa setempat serta dibantu petugas PLN. Bahkan, turut disita dua unit mesin judi tembak ikan," katanya, Senin (25/12).


Hadi menerangkan, Polda Sumut mengamankan sebanyak 17 orang saat melaksanakan gerebek kampung narkoba, di antaranya dua orang pengedar narkoba dan 15  orang positif menggunakan narkoba. 


Terhadap 17 orang bersama barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba itu telah dibawa ke Mako Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Polda Sumut terus memburu para pelaku narkoba hingga jaringannya dalam memberantas peredaran di Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya. (04)


KOMENTAR