Polres Labusel Ringkus Jaringan Sabu, Pemasok Inisial K Diburu

Selasa, 21 November 2023 | 15.00 WIB

Bagikan:
Tersangka jaringan pengedar sabu diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus seorang pria tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia adalah, Syawaluddin Dasopang (20), warga Desa Raso, Kelurahan Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. 


Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga mengungkapkan, tersangka berperan sebagai penjual sabu yang memperoleh dari seorang bandar biasa disebut Kila yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Kita masih melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasok sabu-sabu kepada tersangka," kata Maringan, Selasa (21/11/2023).


Dijelaskannya, tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya ketika sedang menunggu calon pembeli pada Senin (20/11/2023) sore. Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Bersama tersangka disita barang bukti sabu 1,06 gram, 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok dan 1 unit handphone (HP).


Mulanya, petugas menerima informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria di sebuah warung gorengan sehingga langsung diamankan.


"Berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka sering mengedarkan sabu-sabu," sebut Maringan.


Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringannya bernama Kila warga Raso, Kecamatan Torgamba, Labusel. "Untuk saat ini bandar sabu berinisial K itu menjadi DPO kita," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut. (04)


KOMENTAR