Tersangka dugaan ujaran kebencian diamankan. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Tim Siber Polda Sumut menangkap seorang pria pelaku dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) akun tiktok.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pria itu berdomisili di Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat.
"Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan," kata Hadi, Senin (27/11/2023).
Hadi mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video dugaan ujaran kebencian tersebut. "Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian," imbaunya. (04)