Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Profesional, Maripa Simanullang Ngadu ke Propam Poldasu

Rabu, 22 November 2023 | 11.32 WIB

Bagikan:
Tim kuasa hukum mendampingi korban membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali diuji. Kali ini, penyidik Reskrim Polres Humbahas dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.


Laporan itu dibuat oleh Maripa Simanullang (62), warga Pearaja Desa Huta bagasan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (21/11/2023) siang.  Laporan itu tertuang dalam STPL /212/ XI/Propam/2023.


Ditemui usai membuat laporan, kuasa hukum pelapor, Ricky Daniel Sihombing mengatakan, mereka datang ke Polda Sumut untuk meminta keadilan.  Sebab, klien mereka bernama Maripa Simanullang telah ditetapkan tersangka oleh oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Humbahas, Brigadir IS. 


Tapi, penetapan tersangka itu dinilai janggal karena tanpa melalui prosedur yang lazim dilakukan. Kliennya tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).


 "Tidak teken meneken tiba-tiba jadi tersangka," sesal Ricky Sihombing didampingi Harapan Purba, M Hasby Siddiq dan Herdin Lase dari Team Kuasa Hukum Law Office Bambang H Samosir & Associates, Rabu (22/11/2023).


Ricky menyebut, dugaan tindak pidana yang dialami Maripa Simanullang berawal dari gugatan yang diajukan di PN Tarutung teregister dengan No. 77/Pdt.G/2022/PN.Trt.


Dibacakan majelis hakim perkara dimaksud, dengan amar menolak gugatan Penggugat (ic. Maripa Simanullang). Pelapor tidak memiliki keterkaitan, sama sekali tidak pernah memberikan data atau dokumen yang menyatakan AS adalah suami dari tergugat 25 a.n T br S (sebagaimana dalil gugatan point 26), karena Maripa Simanullang tidak kenal dengan T br S.


"Setelah kami melakukan konseling dengan pihak Propam Polda Sumut, maka kami melaporkan pelanggaran kode etik dugaan tidak profesional menangani perkara, sebagaimana dimaksud Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik pasal 5 huruf ayat 1 huruf c berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib:  menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab. Pengadukan kami diterima oleh Bripka David Sitorus," terangnya. 


"Kami minta bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi memberikan keadilan kepada Maripa Simanullang. Kami percaya masih ada rasa keadilan di Polres Humbahas," pungkasnya. (04)


KOMENTAR