Pelaku Curanmor Hapus Nomor Rangka dan Mesin, Ini yang Dilakukan Polres Sergai

Senin, 20 November 2023 | 13.50 WIB

Bagikan:
Pelaku curanmor diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

SERGAI, (MIMBAR) - Polres Serdang Bedagai  (Sergai), Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang nomor rangkanya telah dihapus pelaku untuk mengelabui petugas.


Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen menjelaskan, tersangka berinisial A alias Bembeng (30), warga Sei Mulyo Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai. Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai di Dusun V Sei Mulyo Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai, Sabtu (18/11/2023) malam.


"Untuk mengelabui petugas, pelaku sudah sempat menghapus nomor rangka kendaraan curiannya. Pelaku diamankan bersama barang bukti yang sudah dimodifikasi," jelas Brimen, Senin (20/11/2023).


Dari tersangka turut disita 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 4204 NAN hitam, 1 knalpot, 1 helm, dan 1 batok kilometer. "Pelaku berupaya agar narang bukti sepeda motor tidak dikenali dengan menge-cat warna baru dan menghapus nomor rangka dan nomor mesin," terangnya.


Pencurian itu dilakukan tersangka terhadap sepeda motor milik korban Sariyanto (50), warga  Dusun V Seimulyo Kecamatan Seibamban di teras rumahnya pada hari Rabu (15/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB.


Kasus itu kemudian dilaporkan sesuai laporan polisi nomor LP/158/LP/158/XI/2023/SPKT /Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 18 November 2023. Atas laporan itu dilakukan penyelidikan hingga mengendus pelakunya. Kanit Reskrim Polsek Firdaus berhasil melakukan penangkapan.


Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka menghapus dengan cara menggerenda nomor rangka dan nomor mesin serta mengganti cat warna sepeda motor agar tidak dikenali korban.


"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, atau layanan Kepolisian agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," pungkasnya. (04)


KOMENTAR