Kebal Hukum, Mafia Tanah Marak di Sumut

Senin, 13 November 2023 | 19.45 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Penggugat yang sempat menguasai sebidang tanah milik ahli waris WU di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deli Serdang. Sebab, tanah tersebut secara sah memang milik ahli waris WU. 


Penegasan tersebut diungkapkan Ikhsan Lubis, kuasa dari ahli waris WU kepada wartawan, Senin (13/11/2023).


Ikhsan menjelaskan, dicabutnya gugatan tersebut karena dasar hukum atau alas hak tanah berdasarkan surat dokumen yang dimiliki terbukti milik ahli waris WU. 


Namun anehnya, lanjut Ikhsan, sekelompok orang berdalih menguasai lahan milik ahli waris WU ini berdasarkan surat hibah dari Kesultanan Deli.


Setelah pihak kepala desa Hamparan Perak melakukan koordinasi dengan pihak Kesultanan Deli, ternyata pihak Sultan Deli melalui surat yang dikirim kepada pihak kepala desa Hamparan Perak menyatakan, tidak pernah memberikan hibah kepada pihak manapun, sebab lahan tersebut bukan milik Kesultanan Deli


Ikhsan menuturkan kronologi terkait sengketa tanah tersebut berawal pada tahun 1985, WU ada membeli sebidang tanah di Dusun I Desa Hamparan Perak, Deliserdang seluas kurang lebih 6 hektare dari AH, keluarga dari Kedatukan Hamparan Perak, selaku pemilik tanah tersebut. Dalam transaksi dan proses jual beli lahan ini, AH memberikan kuasa kepada keponakannya H Ir Dt SAH.


Pada 1986, WU menjual sebagian tanah tersebut, yakni seluas 4 200 meter persegi. Kemudian tahun tahun 1990 WU menjual lagi lahan itu seluas 25 500 M3, sehingga sisa tanah miliknya seluas kurang lebih 29 000 meter persegi setelah diukur ulang. 


Sisa lahan tersebut sempat ditanami pohon pisang oleh ahli waris. Selama dalam proses penanaman pisang tersebut, tiba-tiba datang sekelompok orang, yang diduga suruhan mafia tanah menyerobot tanah dan sempat mengkapling kapling tanah tersebut untuk diperjual belikan.


Karena itu, pihak ahli waris WU meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah tanah. Kasus penyerobotan lahan itu sempat dilaporkan ke Polda Sumut.


Namun, kasus tersebut terhenti setelah pihak terlapor melalui pengacaranya mengakui tanah tersebut milik WU. 


Ditegaskannya, setelah mempelajari dokumen yang ternyata dalam akte jual beli ada pernyataan dari ahli waris dari Ir H Dt SAH yang mengakui telah mengalihkan kepada pihak WU. 


Kemudian, dalam pernyataan itu, disebutkan pula bahwa terkait telah beralihnya hak atas tanah tersebut kepada WU, tidak akan ada lagi gugatan dari pihak manapun, termasuk dari ahli waris Ir H Dt SAH. Saat ini, kata Ikhsan, fisik tanah tersebut sudah dalam penguasaan pihaknya. 


"Jadi, kami melalui media meminta kepada pihak manapun untuk tidak melakukan transaksi jual beli tanah tersebut," pungkasnya. 


Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023) menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir praktik mafia tanah, apalagi perampasan lahan milik masyarakat.


Kendati demikian, Hadi selalu mengimbau kepada masyarakat pemilik tanah atau korban mafia untuk segera melaporkan perampasan yang dialaminya agar bisa secepatnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Mafia tanah merupakan salah satu atensi kita, karena itu sudah tentu merugikan masyarakat. Kita meminta kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk membuat laporannya," tegasnya. (04)


KOMENTAR