Polsek Biru Biru Datangi Pasar 8 Karena Disebut Lokasi Judi

Kamis, 05 Oktober 2023 | 10.12 WIB

Bagikan:
Personel Polsek Biru Biru mendatangi lokasi yang disebut tempat permainan judi, Rabu (4/10/2023) malam. (foto : mimbar/ded)

DELI SERDANG, (MIMBAR) - Polsek Biru Biru mendatangi sebuah lokasi yang disebut tempat praktik perjudian di Dusun IV, Desa Sidodadi Pasar 8 Gang Rahayu, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deliserdang, Rabu (4/10/2023) malam.


Namun, setelah melakukan penyisiran dan menggali informasi dari kepala lingkungan (Kepling) setempat, tidak ditemukan permainan judi, baik ketangkasan tembak ikan maupun jenis lainnya.


"Kita sudah mendatangi lokasi yang disebut tempat permainan judi, namun hasilnya nihil. Tidak ada nasyarakat yang membenarkan di Gang Rahayu disebut sebagai lokasi perjudian," kata Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma, Kamis (5/10/2023).


Disebutnya, kegiatan mendatangi lokasi yang disebut tempat perjudian itu atas adanya informasi atau pemberitaan. Petugas sempat menyisir lokasi, namun tidak ditemukan aktivitas perjudian di tempat yang disebutkan.


Bahkan, dua kepling atau kepala dusun (Kadus), Gunawan dan Supariono yang dimintai keterangan di lokasi, memastikan tidak ada perjudian jenis apapun di tempatnya.


"Kadus tersebut juga mengatakan tidak pernah ada konfirmasi baik kepada dirinya maupun warga tentang perjudian di Gang Rahayu," terangnya.


Kendati demikian, sambung Cahyadi, pihaknya tetap komit untuk menindak setiap permainan atau bentuk perjudian di wilayah hukumnya. 


Masyarakat diminta tidak segan untuk menginformasikan jika menemukan praktik perjudian di lingkungannya agar segera ditindak.


"Kita tetap memberikan imbauan kepada masyarakat, apabila ada mengetahui apalagi melihat kegiatan perjudian agar melaporkannya ke Polsek Biru Biru," pungkasnya. (04)


KOMENTAR