Polrestabes Medan Amankan Komplotan Maling di Gudang dan Penadah

Rabu, 25 Oktober 2023 | 19.54 WIB

Bagikan:
Para tersangka pencurian di gudang dan penadah diamankan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan komplotan pelaku pencurian dan penadah yang terjadi di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Mereka adalah, Awalludin Lubis (39), warga Jalan Benteng Hilir Gang Anggrek Merah 9, Ramadani Sutopo (33), warga Jalan Bersama Percut Seituan, Sulaiman (33), warga Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Kecamatan Medan Sunggal, dan Norman Simanungkalit (51), warga Jalan Kenduri Ujung, Kecamatan Medan Sunggal.


Sedangkan penadah barang hasil curian itu adalah, Aldo Andika Pranata Surbakti (24), warga Jalan Pasar I Tambak Rejo Medan Amplas.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku mengambil barang milik korban di gudang Jalan HM Saman No 668-A Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan pada Sabtu, tanggal 23 September 2023 pukul 17.35 WIB lalu.


"Pelaku mengambil barang barang berupa 40 (empat puluh) set baling baling kipas angin ditaksir seharga Rp 100.000.000," kata Fathir, Rabu (25/10/2023).


Dia menyebut, aksi para tersangka terekam kamera CCTV. Kasusnya dilaporkan  ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3251 / IX / 2023 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, 30 September 2023 pelapor atas nama Agus Salim.


"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan pencurian ini lebih dari 20 kali dimulai April sampai dengan Oktober. Para  pelaku juga mengaku yang menerima barang hasil curian tersebut adalah seorang penadah atas nama Aldo," ungkapnya. (04)


KOMENTAR