Polda Sumut Tangkap Anak dan Menantu Terpidana Narkoba asal Aceh

Senin, 09 Oktober 2023 | 10.19 WIB

Bagikan:
Para tersangka sindikat narkoba diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Terpidana kasus sabu-sabu seberat 20 Kg, M Yakob alias Acob, divonis hukuman seumur hidup, memiliki keterkaitan dengan dua dari enam tersangka narkoba sejenis berat 45 Kg yang Ditresnarkoba Polda Sumut pada ditangkap Selasa (3/10/2023).


Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung. Keduanya masing-masing berinisial S dan MM. S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya. 


"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin  (9/10/2023).


Kata Hadi, anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan sabu yang dipasok dari seorang Warga Negara Malaysia berinisial A. Di mobil keduanya, polisi mengamankan dua karung goni plastik putih masing-masing berisi 40 bungkus plastik seberat 1 kg. Dari kedua goni tersebut jumlahnya sebanyak 40 Kg sabu. 


Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil ditumpangi S dan MM tersebut. 


"Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," beber Hadi.  


Setelah itu, polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.


"Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas," ungkap lulusan Akpol 1998 tersebut. 


Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang napi kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.


"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," pungkas Hadi. (04)


KOMENTAR