JPU Kejari Asahan Tuntut Mati 4 Orang Terdakwa Perkara Narkotika

Rabu, 04 Oktober 2023 | 17.02 WIB

Bagikan:
JPU Kejari Asahan tuntut hukuman mati kepada 4 terdakwa kasus narkotika di PN Kisaran. (foto : mimbar/edo)

ASAHAN, (MIMBAR) - Dalam seminggu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan tuntut mati 4 orang terdakwa perkara narkotika. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Raymond Saptahani SH dan Sofia Khairunnisa Damanik SH dalam sidang di PN Kisaran.


Demikian dikatakan Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH melalui Kasi Intel Aguinaldo Marbun SH MH, Rabu (4/9/2023).


Lebih lanjut, Aguinaldo mengatakan telah dilaksanakan sidang tindak pidana narkotika atas terdakwa M Yusuf, Hendrik alias Tamba, Dahnial Lubis dan Fadli Juhri dengan agenda pembacaan surat tuntutan.


Aguinaldo menjelaskan narkotika diduga diambil langsung terdakwa H dari perairan Malaysia dengan upah Rp 200 juta menggunakan kapal ikan dan di simpan dikamar mesin lalu menuju perairan Tanjung Balai - Asahan.


"Sesampainya di tangkahan Sei Apung Tanjung Balai, terdakwa DL dan FJ mengambil 20 bungkus narkotika jenis shabu dan 40.000 butir narkotika jenis ekstasi dan dibawa menuju kota Medan. Namun sebelum bertemu dengan pembeli di Medan, para terdakwa berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Deli Serdang", kata Aguinaldo.


JPU menuntut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama yaitu pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Aguinaldo mengatakan JPU menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati. Barang bukti berupa 20 kg narkotika jenis shabu dan 40.000 butir narkotika jenis ekstasi serta barang bukti lainnya dirampas dan dimusnahkan. (Edo)


KOMENTAR