998 Pelaku Narkoba Diringkus Polda Sumut

Senin, 02 Oktober 2023 | 13.56 WIB

Bagikan:
Pelaku jaringan narkoba diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut bersama jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara selama September hingga 2 Oktober 2023.


"Dari pengungkapan 12 September hingga 2 Oktober 2023, sebanyak 998 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas  Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (2/10/2023).


Dari 998 tersangka itu terdiri 241 orang dan jaringan 757 orang. Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap itu atas pengungkapan dari 737 kasus tindak pidana narkotika dari seluruh wilayah Sumatera Utara.


"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja seberat 114,5 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 992 butir," terangnya.


Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Hadi mengungkapkan turut diamankan uang tunai senilai Rp118.182.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit, handphone 406 unit, timbangan elektrik 104 unit dan bong alat hisap sabu 107 unit.


"Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya, itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara," ungkapnya.


Dia menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.


"Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba, Tidak ada tempat bagi bagi para pelaku hingga jaringannya," pungkasnya. (04)


KOMENTAR