Satpol PP Diminta Rutinitas Terapkan Perda No 10/2021

Sabtu, 16 September 2023 | 18.52 WIB

Bagikan:

Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Satpol PP agar dapat rutinitas menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga, suasana nyaman, tertib dan kondusip ditengah masyarakat dapat tetap terjaga di Kota Medan.


Paul berharap dengan penerapan  dan penegakan Perda akan menjadikan kota tertib disegala serta nyaman bersih. “Kita dorong Perda ini terus disosialisasikan Pemko Medan untuk mengedukasi warga lebih tertib dan taat aturan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak asal dapil III Kota Medan itu, Sabtu (16/9/2023).


Dikatakan, sangat perlu adanya sosialisasi dan persuasif yang humanis. Paul memberikan penjelasan dan mengaku akan berupaya menindaklanjuti realisasi perbaikan. “Ini menjadi tugas saya dan akan perjuangkan demi kepentingan masyarakat,” kata Paul. (01)

KOMENTAR