MEDAN, (MIMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda DPRD Kota Medan tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib di gedung dewan, Selasa (5/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang dihadiri para anggota DPRD Medan. Juga hadir Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, Kabag Umum Emil staf Pansus Mei Gina Sari Lubis serta para staf lainnya.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan terlebih dahulu dilakukan pembacaan laporan Pansus oleh Ketua Pansus asal politisi Gerindra Dedy Akhsyari Nasution ST. Dalam laporannya, Dedy Akhsyari memaparkan, penyusunan tata tertib (Tatib) provinsi, kabupaten dan kota ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Hal diatas merupakan pedoman bagi DPRD dalam penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib, yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Selanjutnyaa memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dikatakan, peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, telah dilakukan perubahan yang dibahas oleh panitia khusus.
Adapun hasil dari finalisasi pembahasan pada rapat kerja Pansus dalam membahas perubahan tata tartib dprd kota medan ini diantaranya :
1. Pada pasal 14 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib ditambahkan pasal tentang penyebarluasan sesuai dengan pasal 92, 93 dan 94 Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.