Bobby Nasution : Januari 2024 Pemko Terapkan Perda No 6 Tahun 2015

Rabu, 27 September 2023 | 16.07 WIB

Bagikan:

KASAD, Jenderal Dudung Abdurachman bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyusuri Sungai Deli dengan menggunakan perahu karet, Rabu (27/9/2023). (foto : mimbar/diskominfo medan)

MEDAN, (MIMBAR) - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyusuri Sungai Deli dengan menggunakan perahu karet mengawali Gotong Royong Bersih-bersih Sungai kolaborasi Pemko Medan dengan TNI AD dan BWSS II, Rabu (27/9/2023)


Kegiatan susur sungai yang juga diikuti antara lain Pj Gubsu Hassanudin, Pangdam I BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, ini dimulai dari aliran Jalan Yos Sudarso Km. 17,5 Medan Labuhan sampai dengan Simpang Kantor Medan Marelan. 


Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan di bulan Januari 2024 Pemko Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dimana pasal Pasal 57 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah di sungai.


"Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan di kena sanksi Denda Rp 10 Juta dan Kurungan selama 3 Bulan," kata Bobby Nasution.


Dijelaskan Bobby Nasution pemberlakuan Perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema 'Peduli Deli'.


"Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli Perda tersebut akan diterapkan," jelas Bobby Nasution.


Bobby Nasution menambahkan dalam kegiatan gotong royong bersih sungai Deli ini pastinya sudah keliatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.


"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," Sebut Bobby Nasution. (01)


KOMENTAR