USU Persilahkan Pembeli Lahan Kaveling Durin Tonggal Lapor ke Polisi

Minggu, 20 Agustus 2023 | 19.39 WIB

Bagikan:
Brosur penjualan lahan kavelingan Koperasi USU. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Manajemen Universitas Sumatera Utara (USU) mempersilahkan para pembeli lahan kavelingan di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang melaporkan pihaknya, karena dinilai tidak bertanggung jawab dengan persoalan yang terjadi antara pembeli lahan dan penggarap mengaku kelompok tani.


"Silahkan saja, itu hak mereka. Siapa saja bisa melapor," ujar Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia, MPsi dikonfirmasi wartawan terkait persoalan itu, Sabtu (19/8/2023).


Seperti penjelasan sebelumnya, Amalia kembali mengatakan, masalah pembelian lahan kavelingan Koperasi USU di Desa Durin Tonggal di luar managemen USU.


Dia mengatakan dosen-dosen membelinya secara pribadi, dan USU tidak mencampurinya. 


"Saya memang tidak tahu persis masalah lahan tersebut, karena pembelian lahan itu jauh sebelum saya menjabat kepala humas. Tetapi intinya itu di luar managemen USU, dan dulunya dibeli secara pribadi-pribadi," jawabnya lagi.

 

Terkait Koperasi USU, Amalia menjelaskan bukan didirikan oleh USU, melainkan oleh dosen-dosen. "Koperasi USU berdiri bukan di bawah naungan USU," katanya.


Ia juga tidak mengetahui bentuk badan usaha Koperasi USU tersebut. "Namun terkait lahan di Durin Tonggal, tidak ada perjanjian kerjasama antara USU dan dan pihak yang menjual ataupun yang membeli lahan tersebut," sebutnya.


Sebelumnya, 50 pemilik lahan kavelingan telah melaporkan persoalan itu ke Polda Sumut. Melalui kuasa hukum Junaidi Matondang, SH, MH, mereka melaporkan penggarap yang mengaku kelompok tani.


Dalam laporannya, tanah kaveling mereka dimasuki dan ditraktor oleh terlapor sehingga patok batas tanah di lahan USU tersebut menjadi rusak hingga tak dapat dipakai lagi.


Mereka juga meminta Kapoldasu dan Direktur Reskrimum Poldasu menjadikan kasus itu sebagai atensi dan diprioritaskan, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.

 

Junaidi Matondang kepada wartawan, Rabu (16/8/2023) kemarin mengatakan, jika benar pengadaan kaveling USU di luar manajemen USU, tidak berarti di luar tanggung jawab hukum manajemen USU.


Karena menurutnya Koperasi USU diendorse oleh manajemen USU, dan selama ini manajemen USU tidak pernah membantah apalagi mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi USU yang telah menggunakan nama USU dalam pengadaan kavling tanah tersebut. Bahkan, kata dia, Koperasi USU berkantor di Biro Rektor USU. (04)


KOMENTAR